Jumat, 22 Maret 2013

PENSIUNAN

Pemerintah berencana mengeluarkan aturan baru tentang uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Pensiun akan dibayarkan satu kali mirip dengan perusahaan swasta. Jumlah uang pensiun yang bakal diterima PNS disebut-sebut antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar, tergantung golongannya.

Seorang PNS di Jakarta Barat mengatakan, informasi itu berkembang dari mulut ke mulut dan kini menjadi buah bibir di kalangan PNS. "Kami tengah membahasnya bersama teman-teman di kantin," kata seorang PNS yang menolak menyebutkan namanya, kemarin.

Informasi juga beredar lewat SMS. Tidak hanya di Jakarta, kalangan PNS di Bandung pun mengaku mendapat SMS yang menyatakan bahwa besaran uang pensiun sekaligus berkisar antara Rp 500 juta sampai Rp 1,5 miliar," katanya.

Tuti, seorang PNS di Pemkot Bandung mengatakan, informasi yang dia terima adalah uang pensiun untuk golongan I dan II sebesar Rp 500 juta, sedangkan golongan III sampai IV antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar. "Saya menerima SMS dari teman yang isinya seperti itu. Ketika saya ke kantor, ternyata di kantor pun mereka tengah membahas soal itu," katanya.

Namun, ketika ditanya apakah ia keberatan jika memang ketentuan itu benar-benar diberlakukan, Tuti mengatakan tidak masalah. "Yang penting bisa mengaturnya, tergantung bagaimana kita mengatur uangnya," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/ 2012 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, pada pasal 20 disebutkan, jika jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan pada Dana Pensiun kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta, maka jumlah akumulasi tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

Selain itu, pasal 13 Peraturan Menkeu ini juga menyebutkan, dalam hal dana pensiun yang telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda atau duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp 1,5 juta dari pensiunan yang belum dibayarkan, juga dapat dibayarkan secara sekaligus.

Peraturan itu ditetapkan pada 3 April 2012 lalu dan berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Namun, dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak disebutkan mekanisme pensiun untuk jumlah di atas Rp 500 juta.

Pengaturan kembali pembayaran dana pensiun ini dilakukan karena beban APBN terhadap dana pensiun diperkirakan terus membengkak, karena gaji PNS selalu naik, yang juga diikuti naiknya dana pensiun bulanan. Anggaran pensiun saat ini mencapai Rp 60 triliun per tahun.

Anggaran itu untuk 130.000 PNS yang pensiun tiap tahunnya atau sekitar tiga persen dari total jumlah PNS. Jika tidak diatur dengan baik, anggaran tersebut nantinya bisa terus membengkak dan akhirnya membebani keuangan negara

Tunggu UU ASN

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budhihastuti mengatakan Pemprov DKI belum melaksanakan aturan ini. Menurutnya, hal itu masih harus menunggu Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Selain mengatur tentang pembayaran uang pensiun sekaligus (satu kali bayar), RUU ini juga mengatur antara lain mengenai perpanjangan usia pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar